Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Obrak-abrik Kementerian ATR/BPN, Giliran Kantor Pusat Summarecon yang Digeledah KPK

Setelah Obrak-abrik Kementerian ATR/BPN, Giliran Kantor Pusat Summarecon yang Digeledah KPK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan  di kantor PT. Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi operasi pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut, Budi mengatakan upaya lanjutan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan. “Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," tambah Budi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). 

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 15 September 2026.

Baca Juga: KPK Geledah ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Summarecon

Baca Juga: Terbongkar! Ini Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Skandal Suap Summarecon

Baca Juga: Nusron Wahid Terseret Kasus HGB Summarecon, KPK: Belum Jadi Tersangka

Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta atau perantara dari PT Summarecon Agung Tbk.
  5. Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri