Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Adalah Jalan Terakhir Kami Cari Keadilan, Ucapan BPN Dalam

        MK Adalah Jalan Terakhir Kami Cari Keadilan, Ucapan BPN Dalam Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menegaskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalan jalan akhir bagi mereka untuk mencari keadilan.

        Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan hakim MK.

        "Seperti yang sudah disampaikan Pak Prabowo dan bang Sandi, MK adalah jalan akhir kami mencari keadilan terkait dengan kecurangan pemilu yang sudah terjadi, Pak Prabowo dan bang Sandi akan menghormati semua keputusan yang konstitusional," ujar Dahnil, Minggu (23/6/2019).

        Baca Juga: Sindiran Dahnil ke Tim Jokowi, Kena Banget

        Dahnil juga meyakini bahwa seluruh bukti, fakta persidangan, dan saksi yang dihadirkan kuasa hukum BPN telah mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

        Pernyataan Dahnil juga diiyakan oleh Andre Rosiade, politikus Gerindra yang juga menjabat juru bicara BPN. Ia menegaskan, apapun keputusan MK nantinya harus diterima dengan lapang dada dan disikapi dengan sejuk.

        Baca Juga: Insyaallah MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu 02

        Ia juga meminta seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi MK saat hari keputusan persidangan nanti. "Ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo dan Bang Sandi. Apapun keputusan MK kita sikapi dengan sejuk, dan diterima dengan baik," katanya.

        Sebagaimana diketahui, sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam. Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

        Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan? Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: