Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Libur, Mensesneg Imbau Pegawai Dapat Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026

Bukan Libur, Mensesneg Imbau Pegawai Dapat Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026. Dengan demikian, 18 Agustus bukan ditetapkan sebagai hari libur, melainkan menjadi tanggal ketika pemerintah mendorong pemberian fleksibilitas kerja.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi edaran tersebut, dikutip Minggu (16/8/2026).

Pemberian fleksibilitas kerja tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap organisasi diminta menyesuaikannya dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional masing-masing.

Artinya, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi di setiap tempat kerja. Pemerintah juga menekankan agar fleksibilitas yang diberikan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan khusus berlaku bagi instansi maupun perusahaan yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat. Sektor seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya tetap harus memastikan kegiatan operasional berjalan.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian isi edaran tersebut.

Baca Juga: Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dalam surat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Karena itu, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap momentum peringatan kemerdekaan.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi masing-masing organisasi untuk menentukan pengaturan kerja yang paling sesuai. Faktor operasional dan kebutuhan pelayanan menjadi pertimbangan utama dalam penerapannya.

Bagi perusahaan swasta, imbauan Mensesneg juga berarti kebijakan fleksibilitas kerja tidak otomatis mengubah 18 Agustus menjadi hari libur nasional. Pengaturan tetap berada pada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional.

Sementara bagi sektor pelayanan publik, pemerintah menekankan pentingnya pengaturan pegawai secara proporsional. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal meski terdapat keleluasaan kerja bagi pegawai pada momentum setelah peringatan HUT RI.

Melalui imbauan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara semangat menyemarakkan HUT ke-81 RI dan keberlangsungan aktivitas kerja serta pelayanan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: