Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, melalui tim kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sofyan didakwa memberikan bantuan atau memberi kesempatan melakukan praktik suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Kami langsung ajukan keberatan Yang Mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Hakim mempersilakan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang cacat formil.
Apalagi, dalam sidang terdakwa lain sebelumnya tidak ada satupun bukti mengenai keterlibatan aktif atau inisiatif dari Sofyan untuk melakukan pertemuan dengan Eni M Saragih, pengusaha Johannes Kotjo dan Idrus Marham.
Pada perkaranya, Sofyan dituduh Jaksa kerap melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan dianggap telah memberikan kesempatan sehingga Eni dan Idrus menerima suap senilai Rp4,7 miliar dari bos Blackgold, Johannes Kotjo, agar memuluskan konsorsium bawaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: