Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengevaluasi kinerja hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Sudah pasti (melakukan evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya. Tentunya beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Sofyan Basir
Jaja menerangkan, majelis hakim pada dasarnya memiliki wewenang untuk memberikan putusan hukum. Jika seseorang terbukti bersalah dengan fakta hukum yang kuat, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman. Tetapi, jika hakim tidak menemukan bukti, maka seseorang dapat divonis bebas. "Apa pun jenis putusannya harus dihargai," tuturnya.
Kendati demikian, apabila ada dugaan pelanggaran hakim atas satu putusan hukum tertentu, masyarakat dapat melaporkannya kepada KY. Nantinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa hakim yang dimaksud.
"Kecuali kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A,B,C,D, misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," jelas Jaja.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin (4/11/2019). Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: