Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, menyebut sikap ahli kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yakni Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai pesanan.
"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Ia menceritakan pembicaraannyan dengan Prof Eddy soal kasus penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Baca Juga: Tim Prabowo Masuk Ungkit Soal Ma'ruf Amin
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan, 'menurut Prof Eddy, Ahok ini layak tidak dipidanakan?' Dia bilang layak," katanya.
"Kemudian dalam proses selanjutnya, Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual, kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya," sambungnya.
Diketahui, dalam sidang gugatan pilpres di MK, Eddy menyoroti sejumlah hal, termasuk petitum yang dimohonkan oleh tim Prabowo lebih tepat dibawa ke Bawaslu, bukan ke MK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim