Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, merespon rencana PA 212 yang bakal menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari 25-27 Juni 2019. Acara ini merupakan bagian dari mengawal proses putusan atas persidangan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Tito, pihaknya tidak akan memberi izin untuk menggelar aksi di depan MK saat putusan nanti. Sebab tak ingin aksi kericuhan seperti pada 21-22 Mei lalu kembali terulang hingga menimbulkan korban jiwa.
?Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya dan kepada Kabaintelkam Polri tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan MK,? ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Ternyata Kapolri Telusuri 9 Pati yang Daftar Capim KPK, Lihat Hasilnya
?Kenapa? Dasar saya adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 itu ada 5 (poin) yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik,? sambungnya.
Selain berpedoman pada UU, Tito mengingatkan Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tak perlu melakukan aksi unjuk rasa di depan MK. ?Yang jelas kita sebetulnya sudah mendengar imbauan dari paslon 02, mengimbau tidak perlu hadir ke MK,? katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim