Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia ((Persero) Tbk (GIAA) atas kasus pemolesan laporan keuangan per 31 Desember 2018.?
Terkait sanksi-sanki yang diberikan, Manajemen Garuda Indonesia pun memberikan tanggapannya. Manjemen menyatakan bahwa pihaknya menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut.?
?Namun, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,? kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (28/6/2019).?
Baca Juga: Tak Hanya OJK, BEI Juga Kasih Hukuman ke Garuda
Rosan bersikeras jika kontrak ini baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Menurutnya, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
?Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka,? jelasnya.?
Ia mengungkapkan jika kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini.
?Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga ticket,? terang Rosan.?
Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, OJK Beri Sanksi Bertubi-tubi ke Garuda
Garuda Indonesia pun akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.
Ia berpendapat jika dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku.
Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan ("KAP BDO"), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme.?
?Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,? ungkapnya.?
Ia menuturkan bila KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat? wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
?Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait,? pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri