Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Susun Perpres Khusus Bagi PT Timah, Gegara Ini

Pemerintah Susun Perpres Khusus Bagi PT Timah, Gegara Ini Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk mendukung operasional PT Timah Tbk (TINS).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM, Tri Winarno, mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan menyusul habisnya kuota produksi timah PT Timah di Pulau Belitung untuk tahun 2026.

Sebagai langkah pengganti, pemerintah mendorong penyerapan produksi bijih timah dari tambang rakyat di wilayah tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi PT Timah.

"Iya, menyerap dari masyarakat," ujar Tri saat ditemui dalam acara peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Djakarta Theater, Jumat (7/8/2026).

Tri menegaskan PT Timah tidak mengajukan penambahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

"Gak ada-gak ada," katanya.

Meski demikian, Tri belum membeberkan jumlah produksi bijih timah dari tambang rakyat yang akan diserap oleh PT Timah.

Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme penetapan harga pembelian bijih timah agar memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat penambang.

Menurut Bambang, harga beli timah yang berlaku saat ini menjadi salah satu persoalan di Bangka Belitung karena dinilai belum mencerminkan biaya produksi yang dikeluarkan masyarakat.

"Sekarang ini harga yang dipakai adalah harga yang diperintahkan oleh PT Timah. Tetapi kami menginisiasi yang namanya HPM (Harga Pokok Mineral), dan itu masih dalam pembahasan. Kabarnya sudah sampai di BPKP untuk dievaluasi dan dilakukan asesmen," ujar Bambang.

Baca Juga: Lelang 76.742 Ton Batu Bara Hasil Penindakan, ESDM Kantongi PNBP Rp20,98 Miliar

Baca Juga: Pelat Timah Bebas Pajak Masuk RI Bikin Industri Domestik Terjepit

Ia menjelaskan, setelah proses evaluasi dan asesmen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai, mekanisme HPM dapat segera ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Bambang menyebut sumber pasokan dari tambang rakyat nantinya tidak hanya berasal dari koperasi, tetapi juga kelompok masyarakat dan mitra resmi PT Timah.

"Macam-macam, bisa kelompok masyarakat, bisa mitra PT Timah sendiri yang sudah terdaftar, kemudian koperasi," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: