PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini masih memperbolehkan perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) meski tengah berkasus.?
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam melakukan penghentian saham sementara (suspensi) kepada perusahaan maskapai tersebut.?
?BEI tentunya memiliki aturan suspensi. Suspensi dilakukan dengan sefektif dan berhati-hati dan bertanggung jawab,? ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).?
Baca Juga: Ceraikan Mahata atau Tidak, Garuda Masih Tunggu...
Nyoman menjelaskan bila terdapat tiga alasan yang mendasari manajemen BEI tidak melakukan suspensi, pertama BEI akan melakukan tindakan suspensi jika laporan keuanganya disclaimer hingga 2 kali. Kedua , jika terdapat adverse opinion (opini tidak wajar).?
?Yang ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu,? ucapnya.?
Baca Juga: Dihujani Sanksi Bertubi-Tubi, Bos Garuda Janji Akan. . .
Ia membeberkan jika Bursa pun masih memantau kesempatan waktu yang diberikan kepada Garuda untuk memperbaiki laporan keuangannya sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
?Sekali melebihi deadline kita akan melakukan tindakan. Selain itu tentunya bursa akan mencermati harga saham, frekuensi, volume di pasar. Kita berikan kesempatan pada mereka untuk memberikan perbaikan,? terangnya.?
Baca Juga: Tak Hanya OJK, BEI Juga Kasih Hukuman ke Garuda
Ia berharap, perusahaan yang tergabug dalam BUMN tersebut dapat mematuhi dan menepati waktu yang diberikan untuk melakukan revisi laporan keuangannya karena menyangkut kepercayaan investor.
?Yang bisa kita lakukan sekarang kita meminta pada mereka tengat waktu yang diberikan dapat dipenuhi karena informasi itu sudah ditunggu oleh masyarakat dan kami pihak bursa bagaimana kesesuaiannya,? tandasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri