PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diberikan saksi setelah maskapai pelat merah tersebutmelanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2018. Yakni berupa denda dariOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total Rp300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan denda sebesar Rp250 juta. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menilia perusahaan tersebut tak perlu lagi membohongi Menteri terkait kinerja perseroan. Pasalnya, para Menteri-menteri Kabinet Jokowi-JK sudah mengerti jalannya bisnis industri penerbangan. Sehingga, tak bisa ditipu seperti dahulu kala.
Baca Juga: Pertemuan Jokowi-Prabowo, Luhut: Enggak Usah Diributkan
"Zaman sekarang enggak boleh lagi bohong-bohong, banyak sekarang anak muda yang masih mandang Menteri bisa ditipu-tipu, enggak bisa lah itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintahan Jokowi-JK sudah transparan dalam menjalankan kebijakan. Namun masih banyak orang yang memiliki mental untuk membohongi para pejabat.
"Semua itu terbaca, termonitor, pemerintah sekarang jauh lebih transparan, tapi banyak mental-mental kita yang mandang pejabat-pejabat seperti saya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: