Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera, Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena pengelolaan perbankan yang lemah dan tidak sesuai standar regulator.
Pencabutan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-119/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, per Rabu ini atau 3 Juli 2019.
"Ada kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: OJK Jegal 43 Kegiatan Investasi Tak Berizin, Apa Saja?
Menurut Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Efita Dana Sejahtera per 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat