Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Turki Erdogan Pecat Gubernur Bank Sentral, Melanggar UU?

        Presiden Turki Erdogan Pecat Gubernur Bank Sentral, Melanggar UU? Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memecat gubernur bank sentral Turki dan mengganti dengan deputinya. Keputusan ini muncul pada Jumat (6/7/2019) lewat kepres, setelah berbulan-bulan terjadi ketegangan terkait tingginya suku bunga yang diterapkan di Turki.

        Sebagaimana dilansir CNA, Murat Cetinkaya, yang diangkat pada April 2016, diganti oleh Murat Uysal, berdasarkan informasi resmi dari pemerintah Turki. Hanya saja tidak disebutkan dengan jelas alasan penggantian ini.

        Baca Juga: Bank Sentral dan Menteri Keuangan ASEAN Komitmen Dukung Integrasi Keuangan ASEAN

        Tentu saja spekulasi mengarah kepada pada ketidakharmonisan antara Erdogan dengan bank sentral tentang suku bunga acuan. Maklum, Erdogan berkali-kali mengecam Cetinkaya tentang tingginya suku bunga acuan. Bahkan, Erdogan menyebut suku bunga yang tinggi ?ayah dan ibu dari seluruh setan.?

        Suku bunga acuan tertinggi yang diterapkan Catinkaya adalah 24 persen pada September, sebuah kenaikan 625 basis poin, sebagai tindak lanjut dari krisis keuangan pada Agustus.

        Bulan lalu Erdogan mengatakan bahwa tingginya suku bunga bisa menghancurkan ekonomi Turki. ?Saya setuju dengan independensi bank sentral, tapi saya tekankan bahwa saya bertentangan dengan kebijakan suku bunga yang tinggi,? tegas Erdogan.

        Baca Juga: Jokowi Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Turki

        Pengamat menduga pemecatan ini berkaitan dengan kekalahan partai Erdogan, Partai Keadilan dan Kesejahteraan (AKP) di pemilu local akhir-akhir ini. Ekonom Ugur Gurses mengatakan bahwa, ?Seperti yang diduga, Ankara mengambil jalan ?petualangan? setelah kalah pemilu.?

        Sebab, menurut Gurses, gubernur tidak dapat dipecat kecuali sesuai dengan Undang-undang. ?Keputusan Presiden tidak bisa mengalahkanUU,? ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: