Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kivlan Zen Minta Hakim Praperadilan Diganti Gara-Gara...

        Kivlan Zen Minta Hakim Praperadilan Diganti Gara-Gara... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, meminta hakim sidang praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, segera diganti. Menurutnya, Guntur tidak profesional.

        Permohonan untuk mengganti hakim itu ditulis Kivlan dalam sebuah surat. Surat itu ditulis pada Selasa lalu, 9 Juli 2019, dibubuhi materai dan tanda tangan Kivlan.

        "Ini surat dibuat, akibat hakim merugikan Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi, Kamis 11Juli 2019.

        Surat permohonan penggantian hakim itu dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus. Surat itu diterima oleh PN Jaksel, dengan membubuhi cap stempel tanda terima pada Selasa 9 Juli 2019. Perihalnya, permohonan penggantian hakim tunggal pada sidang perkara praperadilan nomor 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

        Alasan Kivlan ingin mengganti Guntur, karena sidang praperadilan dilakukan terlalu lama sejak praperadilan didaftarkan. Praperadilan itu didaftarkan pada Kamis 20 Juni 2019, namun sidang perdana dilakukan pada Senin kemarin, 8 Juli 2019.

        "Selama 18 hari, Pak Kivlan menunggu sidang itu," ujar Tonin.

        Kemudian, Guntur dinilai tidak profesional pada sidang perdana praperadilan pada 8 Juli 2019. Sidang ditunda, karena termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir. Hakim menetapkan penundaan jadwal sidang pada Senin mendatang, 22 Juli 2019. Itu dinilai terlalu lama dan berdekatan dengan berakhirnya masa penahanan Kivlan pada 27 Juli 2019.

        Alasan menunda persidangan hingga dua minggu, karena banyak perkara yang juga harus disidangkan. Hakim Guntur mengaku tengah menangani tiga perkara di PN Jakarta Selatan, salah satunya perkara Kivlan.

        Tonin menyatakan keberatan atas keputusan hakim. Penundaan dan jadwal yang dibuat terlalu panjang, sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan melanggar asas murah, efisisen, dan cepat.

        "Sehingga, dimohonkan keputusan ketua pengadilan untuk mempercepat persidangan dengan penundaan satu minggu dari 8 Juli 2019," katanya.

        Tonin berharap, surat itu dikabulkan agar sidang praperadilan bisa berlangsung secepatnya dan dipimpin oleh hakim tunggal yang netral. Selain itu, sidang dapat dilakukan sebelum akhir masa penahanan 40 hari pada 27 Juli 2019. Hal itu, membuat sidang praperadilan tidak sia-sia. (asp)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: