Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hambat Investor, UU Jaminan Fidusia Sudah Usang

        Hambat Investor, UU Jaminan Fidusia Sudah Usang Kredit Foto: Yosi Winosa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinilai tak lagi relevan. Perlu ada perubahan agar lebih sempurna dan mengikuti perkembangan zaman. Notaris diharapkan mengambil peran dalam perbaikan ini.

        "Peran notaris harus lebih mengemuka dalam draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan nomor 42 tahun 1998 tentang Jaminan Fidusia," kata Ketua Umum Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip), Otty Hari Chandra Ubayani, Jumat (12/7/2019).

        UU Jaminan Fidusia sudah sekitar 20 tahun hadir, sehingga dianggap telah usang dan memerlukan penyesuaian. Apalagi perkembangan zaman semakin pesat.

        "Terlebih di era globalisasi maupun era revolusi industri 4.0, tentunya harus banyak sekali perubahan yang harus dimasukkan dalam UU (Jaminan) Fidusia," ucap dia.

        Baca Juga: Mau Ambil Kredit? Ketahui Dulu Eksekusi Jaminan Fidusia Berikut

        Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri sempat mengundang Ikanot Undip dalam diskusi mengenai UU Jaminan Fidusia. Diskusi itu dipandang positif karena bisa mengetahui masukan-masukan, sehingga menjadi poin perbaikan regulasi itu ke depannya. Hingga akhirnya, UU Jaminan Fidusia yang baru memberikan dampak positif terutama bagi para investor.

        "Karena mereka (investor) membutuhkan kepastian hukum tersebut. Apabila tidak mendapatkan kepastian hukum, pasti mereka akan takut untuk berinvestasi," jelas Otty.

        Pihaknya sendiri telah memberikan masukan 11 poin dari UU Jaminan Fidusia ketika diskusi dengan BPHN dan Kemenkumham.

        "Seperti Pasal 1 itu akan membuat adanya multiinterpretasi, sehingga nanti kami akan buat masukan juga. Dan juga ada masukan bagaimana tata cara mengeksekusi, pendaftaran, dan sebagainya," ungkapnya.

        Baca Juga: Biar Kendaraan Nggak Diambil Paksa, Yuk Pahami UU Fidusia!

        Otty berharap masukan-masukan yang sudah diberikan bisa dipertimbangkan, untuk selanjutnya dimasukkan dalam aturan baru. Sehingga UU yang ada nantinya lebih mencerminkan revolusi teknologi 5.0.

        "Demikian juga soal sentralisasi fidusia, intinya pada punishment. Semua aturan kalau tidak ada punishment-nya, ya tidak ada artinya. Seperti akta yang tidak bernomor, ini sangat berbahaya sekali," tambah Otty.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: