Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pengajuan banding tersebut pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel, dan diterima oleh Panitera Muhtar.
Menurut Insank, keputusan untuk mengajukan banding ini dilakukan dengan perundingan terlebih dahulu. Pasalnya, Ratna Sarumpaet sebelumnya sempat tidak ingin mengajukan banding.
Baca Juga: Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
Tetapi setelah dirundingkan, Insank menjelaskan kalau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena tak relevan.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Ratna Sarumpaet Pilih Dipenjara 2 Tahun
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," ungkap Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Lebih lanjut, Insank mengungkapkan kalau ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hanya menyampaikan pendapat dan konferensi pers. Maka dari itu, kontroversi yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori keonaran.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongan Ratna Luar Biasa
"Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat?" ungkapnya.
"Menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran, ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," tutup Insank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: