Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skandal Kivlan Zen: Hukum Tetap Hukum!

        Skandal Kivlan Zen: Hukum Tetap Hukum! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.?

        "Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2019).

        Wiranto pun membantah isu bahwa pemerintah sementara ini memberikan penangguhan penahanan kepada Kivlan.

        Baca Juga: Kivlan Zen Minta Hakim Praperadilan Diganti Gara-Gara...

        "Jadi, kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri. Proses hukum (terhadap Kivlan Zen) tetap jalan," katanya.?

        Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?

        Sebelumnya, para purnawirawan TNI AD berkumpul di Aula Soeyadi, Kantor PPAD, di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur. Mereka berkumpul untuk memberikan dukungan moril kepada Kivlan Zein dan menandatangani surat untuk permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

        Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen masih belum disetujui oleh kepolisian. Penyidik berpendapat bahwa Kivlan Zen tidak kooperatif sehingga permohonannya belum bisa dikabulkan. Kivlan sendiri ditahan lantaran dugaan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: