Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Ma'arif, meyakini organisasinya tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, FPI sedang dalam proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.
"Sedang diurus (proses perpanjangan). tinggal satu berkas lagi. Enggak ada pembubaran," kata Slamet kepada Okezone, Jumat (19/7/2019).
Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyatakan ?bahwa pemerintah belum memutuskan apakah akan memberikan izin perpanjangan SKT ormas FPI atau tidak. Kata Wiranto, Kemendagri masih mengevaluasi permohonan perpanjangan izin SKT FPI.
Baca Juga: Izin Ormas Sudah Kedaluwarsa, Nasib FPI Samar-Samar!
"Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izinnya itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan, atau tidak," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, FPI: Saya Diperlihatkan Dokumen. . .
Disisi lain, Front Pembela Islam (FPI) bersama ormas Islam lainnya saat ini sedang fokus untuk menyelenggarakan ijtima ulama IV. Rencananya, ijtima ulama IV akan digelar awal Agustus di Jakarta.
Menurut Slamet, ada empat hal yang akan fokus dibahas dalam ijtima ulama IV. Empat hal tersebut terkait langkah perjuangan ormas-ormas Islam kedepannya pasca-gelaran pilpres 2019 selesai dilaksanakan.
"Agendanya membahas empat hal yakni, dakwah, ekonomi, kelembagaan, dan politik," kata Slamet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: