Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak dan menyita sejumlah aset milik eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam rangka itu, pada hari ini, tim penyidik menyita sebuah tanah dan bangunan milik Rita di Samarinda, Kalimantan Timur. Aset tersebut disita tim penyidik lantaran diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2017.
Penyitaan dilakukan penyidik KPK seiring pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Salah satunya pengusaha Mitra Kukar, Roni Fauzan.
Mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar itu diperiksa tim penyidik di kantor KPK, Jakarta. Sementara lima saksi lainnya diperiksa di Mapolresta Samarinda.
"Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dilakukan di Aula Mapolresta Samarinda," imbuh Febri.
Sebelumnya, Rita Widyasari, diperiksa tim KPK Jumat, 19 Juli 2019. Rita dimintai keterangan sebagai saksi tindak pidana pencucian uang yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rita ditanyai penyidik mengenai transaksi perbankan. Termasuk asal-usul dan penggunaan hasil korupsinya untuk pembelian sejumlah barang.
Febri menjelaskan, KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Rita yang lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: