Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menyatakan pihaknya akan polisikan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait pemadaman massal listrik di sebagian Pulau Jawa, Minggu (4/8). Ia menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN.?
"Kemarin saya ke Bareskrim konsultasi di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Jangan, Jangan Potong Gaji Pegawai, PLN Bisa Terapkan Cara Ini
Baca Juga: Listrik Mati Berjam-jam, Direksi PLN Lagi Dag-Dig-Dug
Menurutnya, PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Ia juga menduga insiden tersebut terdapat unsur kesengajaan.
Bahkan, ia mengatakan berdasarkan masukan dari kerabat-kerabatnya di PLN, tidak mungkin jika pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan.
"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa enggak ada emergency procedure-nya," tuturnya.?
Lebih lanjut, ia menilai tidak cukup jika hanya melaporkan perdata insiden tersebut. Maka, ia menyebut tengah mengkaji potensi untuk melaporkan secara pidana.
"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil