Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setara Institute Sebut Ceramah UAS Soal Salib Memenuhi Unsur...

        Setara Institute Sebut Ceramah UAS Soal Salib Memenuhi Unsur... Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Setara Institute, Hendardi, mengaku tidak sependapat jika ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) yang dinilai menghina salib dan patung Yesus sebagai simbol agama tertentu dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama.

        Ia menegaskan akan sepakat jika apa yang disampaikan oleh UAS berkaitan isi ceramahnya itu mengakibatkan terganggunya kerukunan antarumat beragama di tanah air.

        "Menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2019).

        Baca Juga: Penilaian MUI Soal Dakwah Ustad Somad, Jelas!!

        Baca Juga: Ribut-Ribut Soal Ceramah UAS, Fadli Zon Bilang Enggak Masalah

        Sambungnya, "Tetapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini," tambahnya.

        Menurutnya, perkara UAS dapat diselesaikan melalui jalur lainnya, yakni berupa teguran dan permohonan maaf dari UAS. Meski, peloporan atas penodaan agama tetap dilakukan.

        "Jika pun UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, saya mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/1966 PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum," jelasnya.

        Selain itu, ia mengatakan UAS tak bisa berdalih dari pelaporan dengan mengatakan isi ceramahnya tersebut bersifat internal. Menurutnya, ceramah UAS tersebut dilakukan di muka umum.

        "Alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan karena makna menyampaikan di muka umum sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi di mana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar. Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuhi unsur di muka umum," jelasnya lagi.

        Atas peristiwa itu, ia berharap semua pihak dapat menjadikan pembelajaran untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab.

        "Tetapi saya juga tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan," tukasnya.

        Sebelumnya, terkait ceramahnya, UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8).

        Ustad Somad sendiri telah memberikan klarifikasi terkait dugaan penistaan agama tersebut dengan tiga pernyataan bahwa dia hanya menanggapi pertanyaan anggota jemaah, kajian dalam video tersebut disampaikan secara tertutup di dalam masjid, serta kejadian itu sudah lama.

        "Pengajian itu lebih 3 tahun lalu. Sudah lama, di kajian subuh Sabtu, di Masjid Annur, Pekanbaru. Karena rutin pengajian di sana, 1 jam pengajian dilanjutkan dengan tanya jawab," kata Somad dalam video yang diunggah akun YouTube FSRMM TV pada hari Minggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: