Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurusi 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Harta Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Bikin Sakit Kepala!
"Dalam rangkaian penanganan perkara ini, KPK terus menggali informasi terkait sekitar 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar informasi rekening tersebut didapatkan lembaganya melalui perjanjian "mutual legal assistance" (MLA) dari yurisdiksi hukum negara lain.
"Analisa terhadap sekitar sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka 'follow the money'," ucap Febri.
Selain itu dalam penyidikan TPPU dengan tersangka Emirsyah, KPK pada Senin juga memeriksa tiga saksi, yaitu Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud, advokat pada Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP) Andre Rahadian, dan Sandrani Abubakar seorang ibu rumah tangga.
Terkait pemeriksaan tiga saksi itu, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait perputaran aliran dana yang diterima tersangka Emirsyah.
"Salah satu yang didalami adalah proses pembelian dan asal usul uang untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah," ungkap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: