Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Cegah 4 Orang ini dalam Kasus e-KTP

        KPK Cegah 4 Orang ini dalam Kasus e-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

        "KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Pakde Karwo Dipanggil KPK, Terlibat Suap?

        Empat orang itu, yakni Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dicegah terhitung sejak 7 Agustus 2019 dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dicegah, terhitung sejak 7 Agustus 2019. Dua orang tersebut merupakan tersangka baru dalam kasus KTP-el.

        Selanjutnya, Catherine Tannos yang merupakan anak Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos tersangka lainnya dalam kasus KTP-el, dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019. Selanjutnya, Lina Rawung yang merupakan istri dari Paulus Tannos dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019.

        "Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," ucap Febri.

        Diketahui, KPK pada Selasa (13/8) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

        Empat tersangka tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).

        Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: