Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK: Belum Ada Join Investigation dengan Polri dalam 3 Perkara Korupsi

KPK: Belum Ada Join Investigation dengan Polri dalam 3 Perkara Korupsi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima undangan resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan undangan tersebut diterima pada Jumat (10/7/2026). Pertemuan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Asep mengatakan kehadiran KPK dalam pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, hingga mengambil alih penanganan perkara korupsi apabila memenuhi persyaratan tertentu.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk berdiskusi dengan penyidik Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara.

Asep menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal. Menurutnya, pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

Ia menambahkan, mekanisme pengambilalihan perkara juga harus mengacu pada kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

KPK juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum lain. Asep meyakini Kepolisian maupun Kejaksaan akan menangani perkara secara profesional.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," katanya.

Baca Juga: Jampidsus soal Temuan Duit Miliaran hingga Emas 74 Kg: Itu Ada yang Punya

Meski telah melakukan koordinasi, Asep memastikan hingga saat ini belum ada rencana KPK melakukan joint investigation bersama Polri dalam tiga perkara korupsi tersebut.

"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy