Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tambah Utang Negara Rp790,7 Triliun, RR Bilang Mbak Sri Kriminal

        Tambah Utang Negara Rp790,7 Triliun, RR Bilang Mbak Sri Kriminal Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom Senior Rizal Ramli menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah salah satu menteri yang layak disorot kinerjanya. Termasuk dalam hal penerbitan utang negara yang merugikan rakyat.

        Ia mengatakan masyarakat banyak yang belum memahami dampak kebijakan Sri Mulyani selama menjadi menteri keuangan sangat merugikan rakyat Indonesia. Sambungnya, ia mengatakan sejak tahun 2016 menjabat Menkeu, Sri Mulyani sudah menerbitkan hutang negara sebesar Rp790,7 triliun.?

        "Kebijakan Menkeu 'terbalik' sangat merugikan rakyat Indonesia, karena Indonesia memberikan yield/bunga utang lebih tinggi dari negara-negara yang ratingnya lebih rendah. Contoh: Vietnam dan Philipina. Harusnya lebih rendah," Cuitnya, dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (27/8/2019).

        Baca Juga: Sri Mulyani Berhitung Defisit BPJS 2019 Bakal Naik Rp4,5 Triliun

        Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Ibu Sri Mulyani yang Ke...

        Menurutnya, dengan kebijakan itu, RR sapaan akrabnya, mengatakan Sri Mulyani telah berhasil menyenangkan para kreditor. Namun, di sisi lain, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan penambahan hutang itu.?

        "Terbitkan utang Rp790,7 T dengan yield kemahalan sehingga nambah beban rakyat Rp118 triliun. Total Menkeu ?Terbalik? untungkan kreditor, tapi rugikan rakyat Rp317,7 trilliun. Tambahan beban bunga ratusan trilliun tersebut tragedi sekaligus kriminal," ucapnya.

        Tak hanya itu, ia meyebut Sri Mulyani menerbitkan hutang negara sebesar 454,9 triliun. "Dengan yield kemahalan sehingga nambah beban rakyat Rp199,7 triliun," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: