Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyedia Jasa Parkir Nakal, Siap-siap Kena Ciduk Kemendag

        Penyedia Jasa Parkir Nakal, Siap-siap Kena Ciduk Kemendag Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melanggar aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat pengawasan di sejumlah provinsi.

        Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9/2019), mengatakan, petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah mengawasi secara berkala beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

        "Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujarnya.

        Baca Juga: Parkir Sembarangan di Stasiun MRT? Hati-Hati Kena E-Tilang

        Klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Definisi ini berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

        Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan, yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.

        Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

        Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.

        "Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ungkap Ojak.

        Baca Juga: Diduga Monopoli Parkir, PPPI Minta KPPU Tegas dan Cegah Praktik Aplikasi OVO

        Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku.

        Selain itu, Ditjen PKTN mengimbau penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen memperbaiki pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: