Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Jokowi, Periode II Tak Boleh ada Lagi Menteri Korupsi

        Pak Jokowi, Periode II Tak Boleh ada Lagi Menteri Korupsi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, catatan hitam menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama tak bisa diulang pada periode kedua ini. Ia pun meminta Jokowi untuk belajar dari kasus OTT KPK yang menjaring mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

        "Setelah dilantik menjadi Mensos ternyata tak lama terlibat perkara korupsi yang ada di PLN. Artinya early warning system presiden tidak bekerja," tuturnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

        Baca Juga: Komitmen Energi Bersih, PLN Manfaatkan Listrik dari PLTSa di Surabaya

        Baca Juga: Jokowi Sudah Kirim Surat 10 Capim KPK ke DPR

        Lanjutnya, ia mengatakan kejadian tersebut mmenjadi cerminan buruknya pengawasan dan penyaringan pihak Istana dalam memilih seorang pembantu presiden.

        Karena itu, ia memandang pentingnya deteksi dini yang dilakukan presiden dalam menampung informasi menteri atau calon menteri, baik dalam kasus korupsi, pelecehan seksual, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

        "Early warning system informasi dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) penting. 'Orang ini pernah ada enggak transaksi mencurigakan?' Kalau ada transaki mencurigakan pejabat negara, berarti ada permasalahan," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: