Tingkatkan Akses Pasar, Mendag Minta India Turunkan Bea Masuk Produk Indonesia
Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita meminta India menurunkan tarif bea masuk produk Indonesia ke India, yaitu minyak kelapa sawit yang telah disuling (refined, bleached, and deodorized palm oil/RBDPO). Permintaan tersebut disampaikan Mendag RI kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian India, Piyush Goyal, dalam pertemuan bilateral di Bangkok, Thailand, Minggu (8/9/2019).
Penurunan tarif tersebut merupakan komitmen Indonesia dan India di bawah perjanjian ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang disepakati Mendag RI dengan Menteri Perdagangan, Industri dan Penerbangan Sipil India, Suresh Prabhu, pada 22 Februari 2019 di New Delhi, India. Indonesia dan India sepakat melakukan pertukaran penurunan bea masuk untuk produk RBDPO (HS 1511.90.10, HS 1511.90.20, dan HS 1511.90.90) Indonesia dan gula mentah (raw sugar) (HS 1701.13.00 dan HS 1701.14.00) India.
Baca Juga: Sambangi Indonesia, Menlu India Dukung Visi Indo-Pasifik
?Sesuai komitmen, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India dan berlaku efektif sejak 8 Juli 2019. Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke semua semua pihak yang terkait dalam AIFTA pada 24 Juli 2019. Namun sayangnya, sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea masuk RBDPO Indonesia,? ujar Mendag.
Menurut Mendag, India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana implementasi komitmen tersebut. Hal ini ditengarai karena produsen minyak nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari?Juni 2019.
?Kondisi ini agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera diimplementasikan dalam 2019 ini. Saat ini sudah masuk September, artinya waktu bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di samping RBDPO,? lanjut Enggar.
Baca Juga: Kemendag Pacu Ekspor Produk Berbahan Kayu Ringan Kalimantan Tengah
Bagi Indonesia, penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India. Komitmen penurunan bea masuk yang harus dipenuhi India yaitu memberikan tarif bea masuk RBDPO dalam kerangka AIFTA sama seperti dalam kerangka India-Malaysia Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IM CECA). Tarif yang berlaku untuk IM CECA dan AIFTA pada Januari-Desember 2019 berturut-turut adalah 45 persen dan 50 persen.
Sementara itu, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2019 tentang Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA. Menurut Mendag, penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi India. India kini memiliki peluang berkompetisi yang sama dengan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam mengakses pasar Indonesia, yakni dengan persentase pangsa pasar 5 persen.
Mengingat India adalah mitra dagang penting bagi Indonesia, Mendag juga mengundang kalangan usaha India untuk berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia di bulan Oktober mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: