Cal?on pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Irjen Firli Bahuri menyatakan tidak sepakat jika KPK harus bertanggung jawab ke publik. KPK, kata Firli, harus bertanggung jawab ke kepala negara bukan publik.
Firli mengutip ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut, KPK sebagai lembaga negara, melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Selain itu, Firli juga menyatut Pasal 21 ayat 5 UU KPK. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara. Karenanya, pejabat negara wajib bertanggung jawab kepada kepala negara atau presiden.
"Di situ kan disebut lembaga negara, kok bertanggung jawab kepada publik? Kalau dia bicara lembaga negara maka dia harus bertanggung jawab pada kepala negara," kata Firli saat menjalani fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019), malam.
Baca Juga: Firli Bahuri Terpilih jadi Ketua KPK
Baca Juga: DPR ke Capim KPK: Manis Sekali Omongan Anda
Menurut Firli, seharusnya ada penataan penguatan KPK pada sistem ketatanegaraan untuk mengatur tanggung jawab KPK. Ia berpandangan sejauh ini sudah banyak kritik yang dilontarkan terhadap KPK, dan bahkan sampai masuk uji materi Mahakamah Konstitusi.
Selain itu, Firli juga menyoroti koordinasi yang seharusnya menjadi penguatan KPK dengan lembaga lain. Sehingga, KPK tidak dicap sebagai lembaga yang tertutup dengan lembaga-lembaga lainnya.
"Tidak (justru) terkurung dalam suatu rumah tempat tertutup. Tidak pernah kita lihat dari luar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil