Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cukai Naik 23%, Pemerintah Tak Peduli Nasib Petani Tembakau dan Tenaga Kerja

        Cukai Naik 23%, Pemerintah Tak Peduli Nasib Petani Tembakau dan Tenaga Kerja Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT).

        Ketua umum Gappri, Henry Najoan menyebut keputusan yang dilakukan pemerintah itu juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.

        "Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

        Baca Juga: Naikkan Cukai Rokok, Negara Diprediksi Kerek Rp179 Triliun

        Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di 2020, maka industri harus menyetor cukai di kisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini sebesar Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.

        "Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," tegasnya.

        Henry menyatakan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal demikian marak. Dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35%, dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.

        Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai mencapai 23% dan kenaikan HJE 35% tentu akan berakibat pada makin turunnya produksi IHT.

        "Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," ujarnya.

        Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri.

        Baca Juga: Amerika Serikat Larang Rokok Elektrik, Indonesia?

        Maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

        "Kelihatannya memang pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: