Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada, Kenaikan Tarif Cukai Akan Ganggu Ekosistem IHT Nasional

        Waspada, Kenaikan Tarif Cukai Akan Ganggu Ekosistem IHT Nasional Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat (13/9/2019) sore di Istana Merdeka.

        "Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional," tegas Direktur Sampoerna Troy Modlin dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu (14/9/2019).

        Baca Juga: Cukai Naik 23%, Pemerintah Tak Peduli Nasib Petani Tembakau dan Tenaga Kerja

        Sampoerna juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan. Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, Sampoerna merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

        "Yakni dengan menggabungkan volume produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun," ujarnya.

        Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT). "Terakhir, kami meminta kepada pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun," ujarnya.

        Troy menegaskan pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

        Sebelumnya sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah. Aturan yang ada saat ini memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat di mana pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.

        Tidak hanya itu, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) dari rokok mesin SKM atau SPM. Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: