Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! UU KPK Baru Disahkan, Anggota DPR Lagi Akrobat

        Tok! UU KPK Baru Disahkan, Anggota DPR Lagi Akrobat Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim merespons keputusan DPR RI mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).

        Menurutnya, anggota DPR-pemerintah sangat nekat mengesahkan RUU KPK sebagai sebuah akrobat pembuatan legislasi di Indonesia.

        "Ini akan menempatkan DPR pada situasi yang tidak menguntungkan karena akan selalu dihujat oleh publik. Ini benar-benar akrobat legislasi yang luar biasa," katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

        Baca Juga: Hari Ini DPR Ketok Palu Revisi UU KPK?

        Baca Juga: Jokowi Jangan Gak Konsisten Antara Mulut dengan Perbuatan, Revisi UU KPK?

        Lanjutnya, ia mengatakan anggota DPR memang memiliki kewenangan legislasi, tetapi pembahsan superkilar di RUU KPK nampak tidak wajar.

        "Pembahasan yang super kilat di RUU KPK ini memang terlihat tidak wajar. Vested interestnya (kepentingan kuat) untuk memangkas KPK menjadi kentara sekali. Kenapa pembahasan super cepat seperti ini tidak tampak pada banyak pembahasan RUU lainnya," tambahnya.

        Berikut inipoin yang disepakati Baleg DPR dan Pemerintah terkait revisi UU KPK:

        Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

        Kemudian, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: