Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jumlah Anggota DPR Saat Pengesahan Revisi UU KPK Tak Kuorum, Lho Kok Bisa?

        Jumlah Anggota DPR Saat Pengesahan Revisi UU KPK Tak Kuorum, Lho Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jumlah kehadiran anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengesahan Revisi UU KPK dinyatakan Pimpinan Rapat memenuhi kuorum. Namun, saat dihitung secara manual tidak memenuhi batas kuorum.

        Pimpinan Rapat Fahri Hamzah merujuk pada data absensi rapat menyatakan, kehadiran anggota dewan adalah 289 anggota dari total 560 anggota. Jumlah tersebut secara angka memang memenuhi kuorum. Namun, ketika dihitung secara manual, jumlah yang hadir hingga rapat dimulai beberapa saat, sekira pukul 12.18 hanya 102 anggota yang hadir.

        Dengan tidak terpenuhinya kuorum, keabsahan pengesahan Perubahan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pun diragukan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mempersilakan masyarakat untuk bisa mengajukan peninjauan kembali (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Ya gugat saja ke judisial review bahwa ini ilegal. Gitu saja. Gerindra dukung," kata Desmond usai rapat.

        Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan DPR, Jawaban Laode M Syarif Bikin Lemas

        Baca Juga: Pimpinan KPK Ngambek Minta Mundur, Fahri: Lantik Aja yang Baru

        Padahal, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: