Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU KPK Disahkan DPR, Jawaban Laode M Syarif Bikin Lemas

Revisi UU KPK Disahkan DPR, Jawaban Laode M Syarif Bikin Lemas Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respon atas polemik revisi UU KPK. ANTARA FOTO//wsj. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief merespons pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR RI, Selasa (17/9).

Ia mengatakan revisi UU KPK yang telah disahkan hanya akan melumpuhkan lembaga antirasuah. Bahkan, saat melakukan penindakan terhadap koruptor.

"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Sempat Menolak Revisi UU KPK, Eh Gerindra Manut Juga

Baca Juga: Agus, Saut, dan Laode Jangan Nyari Sensasi Deh...

Lanjutnya, ia mengatakan poin-poin penting UU KPK yang direvisi bahkan melampaui instruksi Presiden Jokowi pekan lalu.

Berdasarkan catatan KPK, ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan KPK. Berikut poinnya: 

  • KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.
  • Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.
  • Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).
  • KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.
  • Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
  • Pengambilalihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.
  • KPK tidak berwenang lagi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terkait korupsi, meminta keterangan perbankan, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
  • KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.
  • Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas sehingga lembaga ini hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi terkait LHKPN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: