Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Konsisten, Jokowi Harus Batalkan RUU KUHP, Cetus YLBHI

        Kalau Konsisten, Jokowi Harus Batalkan RUU KUHP, Cetus YLBHI Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membatalkan RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sabab, ia menilai hal tersebut merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

        "Sebenernya di UU 12/2011 sudah buyar, enggak dibahas lagi dalam masa sidang (parlemen) ini. Jadi, harusnya memang enggak akan disahkan," katanya kepada wartawan usai mengisi acara diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

        Baca Juga: Masa Hanif Jadi Plt Menpora, Harusnya Anak Bu Mega, Pak Jokowi

        Baca Juga: RUU KUHP Sangat Menindas. Jika Disahkan, Buset!! Penjara Penuh

        Namun, kendati begitu, ia masih sangsi dengan sikap Presiden Jokowi yang kerap mengabaikan masukan hingga desakan dari masyarakat terkait RUU KUHP ini. Pernyataan tersebut menjurus dengan sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU 30/2002 tentang KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

        "Kalau Presiden konsisten dengan omongannya menunda ya, tidak dibahas lagi (RKUHP)," cetusnya.

        Lebih lanjut, ia juga menyesalkan sikap DPR yang terkesan kompak untuk mengebut sejumlah RUU di akhir masa periode. Mulai dari RUU KPK, RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual.

        "Kenapa di dalam pembahasan RUU akhir-akhir ini. Terus, kok tidak kelihatan lagi oposisi dan bukan oposisi. Tidak ada lagi, karena semua kompak," tukasnya.

        Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Menurut Jokowi, permintaan itu diakui setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.

        "Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: