Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak ditemukan pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan masyarakat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," katanya di sela-sela diskusi publik bertajuk "Mengapa KUHP Ditunda?" di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Baca Juga: Minta DPR Tunda RUU KUHP, Andi Arief Sebut Jokowi: Ingin Dikenang Baik
Baca Juga: Jokowi Minta Tunda RKUHP, PKS Malah Sebaliknya, Gak Salah?
Lanjutnya, ia menyatakan bila RUU KHUP disahkan, ia khawatir hukuman pidana terutama pemenjaraan akan dipenuhi oleh korban pasal-pasal KUHP tersebut.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap hal yang dikhawatirkan tersebut tidak menjadi kenyataan. Karena itu, masih diperlukan kajian secara serius menyoal RUU KUHP.
"Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi. Karena RKUHP ini menindas," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Menurut Jokowi, permintaan itu diakui setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil