Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Oknum Polisi Arogan yang Intimidasi Wartawan

        Ini Oknum Polisi Arogan yang Intimidasi Wartawan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi kembali melakukan intimidasi terhadap wartawan. Dalam video yang viral di sosial media, tampak terlihat seorang wartawati tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa. Tidak diketahui siapa nama wartawati dan oknum polisi tersebut. Menurut sumber, kejadian itu berlangsung di gedung DPRD Sumatera Utara.

        Baca Juga: Oknum Polisi Bertindak Bar-Bar, Wartawan Digebuki saat Meliput Demo

        Namun, saat akan mengambil gambar untuk kepentingan jurnalistik, terlihat seorang oknum polisi justru ingin merebut smartphone milik sang wartawati.

        Kemudian terjadi adu mulut antar keduanya.

        "Ngapain kamu videoin," kata oknum polisi yang dengan nada intimidatif.

        "Saya wartawan pak," kata wartawati itu.

        Polisi itu pun mencoba meminta paksa smartphone milik wartawati tersebut. Bahkan polisi itu tampak arogan dengan sikap tak mau tahu tentang aturan dalam UU Pers yang jadi dasar hukum kerja wartawan.

        "Bapak diam yah, bapak tahu UU Pers nggak?" kata wartawati.

        "Nggak, saya nggak mau tahu," pungkas si polisi.

        Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

        Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: