Oegroseno Pertanyakan Dasar Kasus Lahan Sepolwan, Polri Tegaskan Penyelidikan Masih Awal
Kredit Foto: Ist
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan. Menurutnya, kebijakan yang diambil sekitar 15 tahun lalu kini dipersoalkan tanpa penjelasan yang jelas mengenai unsur pidana maupun kerugian negara.
Oegroseno mengaku menerima surat permintaan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait perkara tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu memastikan adanya dasar hukum yang kuat sebelum memanggil pihak-pihak yang terkait.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Oegroseno.
Menurut Oegroseno, penyelidikan seharusnya didukung hasil audit dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Ia mempertanyakan dasar penyelidikan apabila belum terdapat kepastian mengenai adanya kerugian negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat yang kini tengah ditelaah Kortas Tipidkor Polri. Namun hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Menanggapi keberatan Oegroseno, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan jenderal bintang tiga tersebut. Ia memastikan seluruh langkah yang dilakukan penyidik berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," kata Ahmad Yusuf kepada wartawan, Senin (20/7).
Ia menjelaskan penyelidikan masih bertujuan mengumpulkan fakta untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengadaan lahan tersebut. Karena itu, polisi meminta publik menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
Baca Juga: Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi Jalur KA, Siap Kembalikan Jika Terbukti
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa status perkara belum meningkat ke tahap penyidikan. Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka ataupun kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Oegroseno secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap proses klarifikasi yang diterimanya. Di sisi lain, Kortas Tipidkor menegaskan penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: