Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RKUHP dan RUU lainnya di depan gedung DPR RI, Selasa (24/9), merupakan aksi yang sah. Namun, tidak harus disertai perusakan berbagai fasilitas.
Menurutnya, demonstrasiadalah hak setiap warga negara agar negara sadar seberapa besar arus aspirasi masyarakat. Bahkan, ia mengatakan konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur kedaulatan negara tapi juga kedaulatan hukum.
Karena itu, menurutnya, konstitusi juga mengizinkan aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi, namun dengan catatan.
"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua, pertama demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi asal tidak merusak, kalau merusak itu bisa ditindak secara hukum," katanya kepada wartawan, di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Demo di Mana-mana, Anggota WP KPK Susupi Aksi Mahasiswa?
Baca Juga: Anak Jokowi, Diistimewakan PDIP
Lanjutnya, ia menjelaskan konstitusi turut memperbolehkan pihak yang tidak setuju terhadap pengesahan RUU untuk menempuh jalur hukum. Masyarakat yang tidak setuju dengan bisa menempuh jalan uji materi.
"Kalau yang agak lebih cepat gitu melalui judicial review tapi judicial review itu biasanya kan tidak sistematis tidak membahas satu sosok undang-undang. Dia hanya pasal mana sih yang dianggap biasanya dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dengan mekanisme yang sudah diizinkan dalam konstitusi, semestinya demokrasi di Indonesia tidak boleh berjalan sendiri.
"Karena demokrasi berjalan sendiri itu nanti pada tingkat elite akan terjadi kesewenang-wenangan, pada tingkat massa akan terjadi anarkis," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: