Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi setuju terkait penundaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh DPR.
Baca Juga: Keponakan Prabowo Geram Pembahasan RUU PKS Berlarut-larut
"RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RKUHP karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron," kata Zainut di Gedung MUI di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, dia menyesalkan penundaan pengesahan RKUHP mengingat ada kebutuhan mendesak bangsa Indonesia memiliki KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsa sendiri.
Soal penundaan pengesahan RKUHP, MUI memahami itu atas pertimbangan suasana yang tidak kondusif.
Maka, kata dia, MUI dapat memahami penundaan tersebut dengan harapan DPR RI periode 2019-2014 dapat melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat