Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mentan Gelar Dialog Bersama 150 BEM Fakuktas Pertanian

        Mentan Gelar Dialog Bersama 150 BEM Fakuktas Pertanian Kredit Foto: Kementerian Pertanian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi dengan stakeholders sektor pertanian, kali ini Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggelar dialog bersama dengan mahasiswa dari 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia.

        Dialog ini sekaligus sosialisasi menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR RI.

        "Kita menyosialisasikan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada mahasiswa agar nantinya tidak ada yang memelintir dan mahasiswa dapat memahami bahwa RUU ini sangat menguntungkan petani khususnya petani kecil," ungkap Amran di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9/19).

        Baca Juga: Mentan Amran Santap Siang Bareng Perwakilan BEM Pertanian Se-Indonesia

        Di hadapan mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut, Amran juga menuturkan keinginannya berdiskusi terkait capaian sektor pertanian Indonesia hingga saat ini. Capaian pembangunan pertanian penting untuk diketahui mahasiswa selaku generasi muda penerus yang memajukan pertanian.

        "Saya bahagia bertemu para mahasiswa pertanian seluruh Idonesia. Saya ingin berdiskusi dengan mahasiswa dan menyampaikan apa saja capaian sektor pertanian selama lima tahun ini. Karena kalian yang akan menjalankan tongkat estafet selanjutnya di sektor pertanian," ujar Amran.

        Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa saat ini Kementan mendorong agar terus lahir generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital, atau industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian berbasis tradisional menjadi pertanian berbasis teknologi. Hal ini dapat terlihat dari naiknya jumlah peminat Fakultas Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebesar 1.657% selama kurun waktu 2013 hingga 2018.

        "Dengan adanya penggunaan teknologi (smart farming 4.0, red) di sektor pertanian, dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian," ujar Amran.

        "Generasi muda juga yang terjun ke sektor pertanian selama pemerintahan Jokowi-JK sudah mencapai 500 ribu petani muda. Tingginya ketertarikan pemuda ini karena kemajuan teknologi dan alat mesin pertanian sangat tinggi. Misal, petani tidak lagi tanam manual, tapi susah menggunakan alat pertanian canggih. Panen juga demikian," pintanya.

        Oleh karena itu, dalam dialog yang digelar bersama mahasiswa, Amran berharap agar sinergi Kementan dengan para mahasiswa Fakultas Pertanian seluruh Indonesia terus ditingkatkan. Ia pun berharap mahasiswa pertanian memahami dan mendapat informasi terkini terkait capaian pertanian, khususnya kemajuan teknologi pertanian.

        "Untuk itu, kita harus selalu terjalin komunkasi yang baik untuk menampung aspirasi mereka," jelasnya.

        Di kesempatan yang sama, Nur, Mahasiswi Pertanian Universitas Riau, menyatakan bahwa digitalisasi pertanian atau teknologi sangat penting. Selain menghemat waktu dan dana, hal ini berperan pada peningkatan mutu pangan.

        "Saya juga bertani dan sewaktu saya ingin menggarap lahan pertanian, saya keluarkan duit sangat besar," ungkap dia.

        Nur mengaku jika digitalisasi yang sedang diterapkan Kementan bisa menjadi peluang bagi mahasiswa yang akan terjun langsung ke lahan. Terapan ini akan sangat membantu mereka terkhususnya dalam mengolah lahan dan mempercepat sistem panen.

        "Ini adalah sebuah peluang bagi mahasiswa. Tinggal saat ini bagaimana kita membaca peluang itu sehingga akan menghasilkan keuntungan," beber Nur

        Baca Juga: Pasar Ekspor Terbuka Lebar, Kementan Rangsang Pengembangan 'Si Beneng' Asal Banten

        Perihal Rancangan Undang-Undang (RUU), Amran menjelaskan penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat.

        Lebih lanjut, Amran menyampaikan bahwa melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan pungutan jasa atau sarana budi daya pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.

        "RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil yang dulunya belum ada yang mengatur," tegas Amran.

        Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.?

        "Begitu pula pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah RUU ini," kata Agung.

        Agung menegaskan budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam undang-undang tersebut.

        "Yang membedakan rancangan UU ini dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan sehingga nantinya sistem ini tidak berhenti di generasi saya saja tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: