Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenlu Jadi Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional

        Kemenlu Jadi Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Kredit Foto: Okezone/Dika
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia akan menjadi tuan rumah konferensi hukum Internasional yang digelar oleh Foundation for the Development of International Law (DILA) Korea Selatan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Universitas Indonesia.

        Acara bertajuk Konferensi Internasional Development of International Law in Asia sesi ke-30 (DILA at 30) itu akan berlangsung pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.

        ?Hukum nasional dan internasional perlu untuk berjalan beriringan. Sejak merdeka 74 tahun lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional,? kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Damos Dumoli Agusman dalam press briefing di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

        Baca Juga: Kemenlu RI: Indonesia Kecam Janji Caplok Wilayah Tepi Barat PM Israel

        Dirjen Damos mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan utama Kemlu RI memberikan dukungan pada konferensi ini.

        ?Indonesia lahir dari hukum internasional, bahkan undang-undang dasar kita dimulai dengan norma dari hukum internasional: kemerdekaan adalah hak segala bangsa; jadi gambaran dari undang-undang dasar itu sendiri saja sudah membuktikan bahwa Indonesia berpondasi hukum internasional,? kata Damos.

        ?Selanjutnya, hukum internasional jugalah yang membuat Indonesia lahir kembali sebagai 'negara archipelago (kepulauan)', melalui UNCLOS,? tuturnya.

        UNCLOS adalah hukum laut PBB yang mengakui status Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan.

        Dirjen Damos melanjutkan bahwa alasan kedua adalah karena Indonesia saat ini duduk sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki posisi relevan dalam mendukung penegakan hukum internasional.

        ?Seperti dalam isu Palestina, Indonesia berlindung di balik perisai hukum internasional untuk mendukung pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat,? tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: