Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Perppu KPK Batal Diterbitkan, Ancaman Mahasiswa Ngeri

        Jika Perppu KPK Batal Diterbitkan, Ancaman Mahasiswa Ngeri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Mahasiswa Trisakti, Dino Ardiansyah menegaskan pihaknya akan kembali menerjunkan massa yang lebih besar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menerbitkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Diketahui sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengundang sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ada di Jakarta guna melakukan dialog terkait dengan tuntutan para mahasiswa yang menolak UU KPK?.

        "Kalau tidak ada stament dari Pak Jokowi, kita akan turun ke jalan dan lebih besar lagi. Arah dialog ini untuk membuka komunikasi antara pemerintah dan mahasiswa dan kita tahu sejauh ini pemerinta tidak dengar langsung dari mahasiswa dan cara ini bukan untuk mematikan gerakan," ujarnya usai bertemu Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

        Baca Juga: Hoaks Foto Novel dan Anies, KPK Menepis...

        Baca Juga: Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke Para Menterinya

        Lanjutnya, ia menjelaskan mahasiswa terus menunggu pernyataan Jokowi untuk mencabut UU KPK yang baru saja disahkan itu. Sambungnya, ia mengatakan Moeldoko akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini langsung ke Jokowi.

        "Pak Moeldoko berjanji akan menyampaikan ini ke Pak Jokowi dan tadi apa yang kami sampaikan akan diakomodir," tegasnya.

        Selain itu, terkait pertemuan dengan perwakilan pemerintah, ia menegaskan hal itu bukan untuk memecah belah gerakan mahasiswa yang menolak pelemahan lembaga antirasuah.

        "Ini bukan memecah gerakan kita. Kita tetap solid. Karena yang ingin kita sampaikan ini hanya cara (kita)," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: