Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden tidak perlu menunggu proses uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada yang melarang perppu tidak boleh dikeluarkan karena ada judicial review (uji materi), karena tidak ada kaitannya," ujar pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, di Jakarta, Jumat
Bivitri mengatakan tidak ada satu pun aturan baik dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang MK yang melarang penerbitan perppu saat undang-undang yang diperkarakan tengah melalui tahapan uji materi di MK.
Baca Juga: KPK Perlu Diselamatkan, Ayo Jokowi Keluarkan Perppu
Menurut dia, proses uji materi dilakukan di MK, sementara penerbitan perppu sepenuhnya menjadi wewenang konstitusi presiden menurut pandangan subjektifnya.
"Jadi kapan saja presiden bisa mengeluarkan perppu bila diinginkan," kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Terkait wacana penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo, Bivitri berpendapat Jokowi sebaiknya segera mengeluarkan perppu tersebut, melihat urgensi dan derasnya desakan publik.
"Kalau Presiden mengeluarkan Perppu (KPK) artinya beliau responsif terhadap apa yang disuarakan oleh tokoh senior dan mahasiswa. Ini justru langkah responsif kalau melihat dinamika yang terjadi di luar dan menuangkannya dalam kebijakan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat