Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk mengeluarkan Perppu UU KPK. Namun, menurutnya, Presiden tidak bisa digugat jika mengeluarkan Perppu.?
"Harusnya dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam. Dari segi keadaan gawat darurat, apakah benar gawat darurat atau tidak? Itu yang perlu diperhatikan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Masa Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu KPK, Nih Jawaban untuk Bang Paloh
Baca Juga: Ada yang Tekan Jokowi Soal Perppu KPK, Nasdem Ungkap Ciri-cirinya
Lanjutnya, ia mengatakan Presiden sebenarnya boleh mengeluarkan Perppu atau tidak. Sebab, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
"Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima perppu itu.? Nah hak subjektif Presiden untuk keluarkan perrpu, itu hak kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sehingga bagaimana mungkin di-impeach?," jelasnya.
Tambahnya, ia menyebut karena kewenangan itu diberikan oleh UUD, maka tidak ada orang yang bisa menggugat.
"Orang tidak bisa menggugat sikap Presiden itu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil