Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Jokowi, Jangan Mencla-Mencle!

        Pak Jokowi, Jangan Mencla-Mencle! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk konsistensi dalam polemik Revisi UU KPK.

        Sebelumnya, Jokowi mengirimkan surat presiden (supres) untuk membahas RUU KPK bersama DPR. Saat itu, Jokowi mengaku setuju dengan revisi. Namun ada sejumlah poin yang harus menjadi perhatian.

        Menurutnya, Jokowi memandang Dewan Pengawas harus ada agar KPK bekerja dalam prinsip check and balances. Dengan begitu, maka KPK akan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

        ?Saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat. Perkataan raja menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan dilarang mencla-mencle kalau ingin dihormati," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/10/2019).

        Baca Juga: Sebut Revisi UU KPK Pesanan Bandit-Bandit, Gerindra Dukung Perppu Jokowi?

        Baca Juga: Masa Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu KPK, Nih Jawaban untuk Bang Paloh

        Namun, ia mengaku ragu dengan Jokowi. Sebab, Jokowi tak kuasa menahan desakan publik untuk menerbitkan Perppu KPK. Bahkan, Jokowi melempar tiga opsi untuk RUU KPK, yakni melalui legislative review, judicial review dan mengeluarkan perppu.

        ?Presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," ucapnya.

        Sambungnya, "Itu adalah kewenangan presiden dan konstitutional. Tetapi saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konpres yang pertama," tegasnya.

        Lebih lanjut, ia berharap Jokowi tidak mencla-mencle sebagai pemimpin. Sementara kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK, Fauzan menyarankan untuk menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

        ?Hal itu untuk mendidik masyarakat agar menempuh jalur hukum yang konstitusional,? tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: