Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan untuk?Equity Crowdfunding?(ECF) dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada akhir 2018. Artinya, perusahaan ECF harus mendapat lisensi dari OJK terlebih dahulu sebelum beroperasi.
"Harus dapat izin dari OJK dulu. Dari 11, baru ada satu yang sudah dapat lisensi OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Kamis (10/10/2019).
Satu dari 11 perusahaan ECF yang sudah mendapat lisensi OJK adalah PT Santara Daya Inspiratama atau Santara. Santara adalah startup?asal Yogyakarta yang bergerak di ECF.
Baca Juga: Apa Itu Crowdfunding?
Menurut Fahri, aturan ini membatasi penerbit atau pelaku usaha yang ingin ikut penyelenggara ECF, contohnya Santara. Kekayaan perusahaan yang ingin mengajukan ECF juga tidak boleh melebihi Rp10 miliar.
"Penerbit ini merupakan perusahaan dengan kekayaan maksimal Rp10 miliar," ujar Fahri. Kekayaan tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.
Untuk UMKM yang ingin mengajukan ECF, Fahri menjelaskan bahwa UMKM harus berbentuk perseroan terbatas. Seluruh penerbit atau pelaku usaha tidak boleh berupa perusahaan terbuka ataupun anak usahanya, serta tidak di bawah kendali konglomerasi.
Baca Juga: Nggak Ada Habisnya, OJK Kembali Tindak 133 Fintech Ilegal
Tahapan pengajuan ECF untuk setiap penerbit juga dibatasi nilainya hingga Rp10 miliar dalam waktu paling lama 12 bulan. Jika penerbitan tahap pertama tidak mencapai Rp10 miliar, penerbit bisa menggalang tahap kedua selama belum melebihi batas waktu 12 bulan, dan nilai investasi sebesar Rp10 miliar.
OJK juga mewajibkan penerbit untuk mendaftar ECF hanya pada penyelenggara yang sudah mendapat lisensi dari OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: