Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mencatat dua orang dihukum penjara akibat politik uang selama selama penyelenggaran Pemilu serentak yang dilakukan 17 April 2019 lalu.
Baca Juga: Gugatan Prabowo soal TSM: Harusnya Lapor ke Bawaslu, Bukan Gugat Bawaslu
?Masing-masing putusan penjara tiga bulan,? kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi dalam rapat koordinasi hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Kamis.
Puadi menjelaskan catatan Bawaslu Jakarta sebanyak 12 kasus pidana selama Pemilu 2019. Pidana Pemilu yakni politik uang sebanyak tiga kasus, kampanye ditempat ibadah dua kasus, kampanye ditempat pendidikan satu kasus dan ganguan ketertiban saat pemungutan suara satu kasus.
Dalam putusan hakim kata Puadi, sebanyak 7 orang dinyatakan bersalah dimana lima orang pidana percobaan dan dua orang dipenjara. Mereka yang bersalah yakni 5 orang calon anggota legislatif dan dua orang masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: