Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal RUU KPK, Masyarakat Diminta Jangan Buat Standar Ganda

        Soal RUU KPK, Masyarakat Diminta Jangan Buat Standar Ganda Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas Revisi UU KPK semakin kencang didengungkan. Berbagai pihak menuntut Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu demi membatalkan UU KPK yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

        Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, MH menjelaskan desakan yang diberikan kepada presiden akan membuat makna "genting" seperti yang disyaratkan konstitusi jika ingin menerbitkan Perppu, menjadi bergeser.

        "Padahal dalam aturan ketatanegaraan kita, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini. Bukankah masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika benar mau tertib hukum, maka silahkan tempuh jalur konstitusional tersebut," jelas Sulthan, Jumat (11/10/2019).

        Baca Juga: Jokowi Gak Perlu Keluarkan Perppu KPK, Aman?

        Sulthan mengimbau, masyarakat jangan menerapkan standar ganda dalam melihat sesuatu, sehingga mengesampingkan objektivitas dalam kasus UU KPK.

        "Saya khawatir pemaksaan terhadap Perppu ini karena tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Artinya norma dalam revisi UU KPK tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

        "Jika asumsi saya dianggap keliru, maka silahkan nantinya menggugat produk revisi ini ke Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan. Agar kita dapat mengujinya secara bersama-sama apakah revisi UU KPK ini telah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

        Sehingga segala asumsi yang bergerak liar diluar sana bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat sebagaimana telah diatur oleh aturan yang berlaku.

        Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019?2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 17 September 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: