Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) mengkritik pengangkatan mantan Kapolri Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri lantaran diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
"Dalam pelanggaran HAM yang terjadi pada 21, 22 hingga 23 Mei, kami menduga ada keterkaitan mantan Kapolri Tito Karnavian," ujar Direktur Eksekutif LKPHI Ismail Marasabessy di Jakarta, Selasa.
Ismail mengatakan dalam kajian yang dilakukan oleh LKPHI, ditemukan adanya dugaan keterlibatan Tito dalam pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa demonstrasi berujung rusuh pada 21-23 Mei 2019.
Sebagai Kapolri, Tito dinilai bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya pada saat menangani peristiwa kerusuhan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia itu.
Menurut Ismail, masuknya Tito dalam kabinet Indonesia Maju merupakan keputusan tidak tepat yang diambil oleh Presiden Jokowi.
Adanya Catatan merah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian pada peristiwa 21-23 Mei 2019 itu seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk tidak memasukkan mantan Kapolda Metro Jaya itu dalam jajaran menteri.
"Dalam proses pengangkatan kabinet menteri harus melalui penyaringan termasuk dari segi hukum. Jangan sampai karena ada kedekatan emosional pernah berbakti kepada Presiden, Presiden angkat begitu saja menjadi menteri tanpa adanya kajian atau uji kelayakan yang mendalam," ucap dia.
Lebih lanjut Ismail meminta kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pengangkatan Tito Karnavian sebagai Mendagri.
Dia juga mendesak kepada Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengungkap para pelaku pelanggaran HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: